Memperbarui data siswa dan siswi SMK Swasta 2 Trisakti kelas 12 keatas sesuai kebutuhan dunia kerja berdasarkan Dapodikdasmen.
Memperbarui data keberadaan alumni SMK Swasta 2 Trisakti yang sudah bekerja, kuliah, wiraswasta dan tidak bekerja berdasarkan Dapodikdasmen.
Memberi pelayanan ketenagakerjaan kepada peserta didik dan alumni SMK Swasta 2 Trisakti Membangun, mengembangkan dan membina hubungan kerjasama antara SMK Swasta 2 Trisakti dan dunia kerja (DU/DI).
Berkerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan terkait dengan BKK dan penyaluran tenaga kerja SMK Swasta 2 Trisakti,
Melaksanakan koordinasi terkait BKK dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon tenaga kerja dari SMK atas permintaan dunia kerja(DU/DI) sesuai regulasi yang ada.
Membina hubungan antara alumni yang telah bekerja atau berwirausaha dalam rangka membantu menyalurkan dan menempatkan alumni baru yang memerlukan pekerjaan.
Memberi masukan atau rekomendasi kepada Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan terkait tuntutan dunia kerja (DU/DI).
Pengembangan SDM perserta didik dan alumni SMK Swasta 2 Trisakti yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang meliputi hard skill dan soft skill.
Membuat dan memberi laporan hasil pelaksanaan penyaluran tanaga kerja terampil lulusan SMK Swasta 2 Trisakti ke Dinas ketenagakerjaan Provinsi.
Membuat pertanggungjawaban kegiatan operasional BKK kepada kepala SMK Swasta 2 Trisakti.
Menjaga kerahasiaan data personal pencari kerja.
Ruang Lingkup Kegiatan BKK
Mendaftar dan mendata lulusan SMK Swasta 2 Trisakti pencari kerja serta mengupayakan penempatan tenaga kerja bagi lulusannya.
Mendaftar dan mendata keberadaan lulusan SMK Swasta 2 Trisakti yang tidak mencari kerja.
Mendata lowongan kesempatan kerja dan melaksanakan penempatan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja dalam rangka mengisi lowongan kesempatan kerja berdasarkan Sistem Antar Kerja.
Melaksanakan bimbingan kepada pencari kerja untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuannya, sesuai dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja atau berusaha mandiri.
Melakukan penawaran kepada pengguna tenaga kerja mengenai persediaan tenaga kerja.
Melakukan pengiriman untuk memenuhi permintaan tenaga kerja.
Mengadakan verifikasi sebagai tindak lanjut pengiriman tenaga kerja yang dilakukan.
Mencetak formulir Kartu Antar Kerja
Melakukan kerjasama dengan Instansi/Badan/Lembaga Masyrakat dalam rangka pembinaan kepada pencari kerja untuk berusaha mandiri.
Melaksanakan kerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan serta instansi terkait dalam rangka mencari Informasi Pasar Kerja (IPK), Bursa Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan lainnya.
Melakukan pelaporan keterserapan tenaga kerja kepada Dinas ketenagakerjaan propinsi dan tembusan kepada Dinas pendidikan propinsi